Grebek Kamar Hotel, Petugas Reskrim Polsek Tanjung Priok Ungkap Kasus Penjualan 4 Perempuan Dibawah Umur
Jakarta, Dekannews-Petugas reskrim Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penjualan anak dibawah umur setelah menggrebek kamar sebuah hotel di kawasan Sunter Jakarta Utara Rabu (27/1).
Kasus ini bermula ketika petugas reskrim Polsek Tanjung Priok mendapat informasi akan adanya transaksi perdagangan anak dibawah umur di Hotel HI Sunter Jakarta Utara.
Mendapat informasi tersebut, petugas Reskrim Polsek Tanjung Priok pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok Iptu Paksi Eka Saputra langsung mendatangi lokasi, dan langsung menangkap RSD yang bertindak sebagai mucikari di lobby hotel.
Setelah menginterogasi RSD, akhirnya diketahui para korban sedang berada di kamar 608 Hotel HI bersama seorang pria hidung belang.
Petugas langsung menggrebek kamar hotel, dan mendapatkan empat perempuan dibawah umur, diantaranya DM, FZ, AA, dan SF dalam keadaan tanpa busana bersama seorang pria hidung belang.
Dikamar hotel petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah HP, tiga buah alat kontrasepsi, pakaian dalam milik korban, dan uang senilai 16 juta dan 1,2 juta rupiah.
Menurut Kapolsek Tanjung Priok Kompol Hadi Suripto, dalam transaksi penjualan anak tersebut korban diiming - imingi uang senilai 1,2 juta rupiah untuk menemani pria hidung belang.
"Pelaku mendapatkan korbannya dari sejumlah kafe dan melalui media sosial, dengan diiming - imingi sejumlah uang,"ujarnya.
Akibat perbuatannya, RSD selaku mucikari dijerat dengan pasal 88 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara, atau denda sebesar 200 juta rupiah.(tfk)